BincangSyariah.Com – Di Indonesia, rokok umumnya dikonsumsi kaum laki-laki. Jarang dari kaum perempuan yang merokok. Umumnya jika ada perempuan merokok tak jarang akan mendapatkan cibiran dan stempel buruk dari masyarakat. Bahkan di kampus tertentu ada larangan bagi perempuan untuk tidak merokok dan jika ketahuan merokok akan mendapatkan sanksi dikeluarkan dari kampus. Sebenarnya bagaimana hukum perempuan merokok dalam Islam?
Pada dasarnya, hukum merokok bagi perempuan sama dengan hukum merokok bagi laki-laki. Meski pada umumnya kebanyakan laki-laki yang merokok, namun dalam masalah hukum antara laki-laki dan perempuan tidak ada perbedaan. Tidak ada perbedaan jenis kelamin dalam masalah hukum rokok. Oleh karena itu, tidak boleh ada diskriminasi hukum antara laki-laki dan perempuan dalam masalah hukum rokok ini.
Sebagaimana telah dijelaskan oleh para ulama, bahwa hukum merokok bisa berbeda-beda antara satu orang dengan orang lain, tergantung efek yang ditimbulkan. Habib Abdurrahman dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin menyebutkan bahwa gambaran hukum merokok setidaknya terbagi menjadi tiga hukum sebagaimana berikut.
Pertama, merokok hukumnya haram jika merokok bisa menimbulkan mudarat dan membahayakan tubuh dan akal. Hal ini karena tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain dalam Islam, termasuk melalui rokok ini.
Kedua, merokok hukumnya sunnah jika merokok bisa menyebabkan kesembuhan dari penyakit tertentu. Jika merokok dapat menyebabkan kesembuhan atau bisa menyebabkan keringanan dalam penyakit tertentu, maka merokok hukumya sunnah.
Ketiga, selain karena sebab pertama dan kedua di atas, maka merokok hukumnya makruh.
Semua ketentuan hukum merokok ini berlaku baik bagi perempuan maupun laki-laki. Jika merokok bisa membahayakan, maka hukumnya adalah haram, baik bagi laki-laki maupun perempuan, dan begitu seterusnya.
Dalam kaitan perempuan merokok ini, Syaikh Al-Bajuri dalam kitab Hasyiatul Bajuri mengatakan bahwa jika seorang istri terbiasa minum kopi dan merokok, maka wajib bagi suami untuk menyediakan nafkah untuk kebutuhan minum kopi dan rokok ini. Beliau berkata sebagai berikut;
ويجب لها ايضا الفاكهة التي تغلب في اوقاتها ……والقهوة والدخان ان اعتادت شربهما
Wajib juga untuk istri (bagi suami) buah-buahan yang banyak dijumpai di waktu buah-buahan ada…juga kopi dan rokok jika istri terbiasa minum kopi dan merokok.
The post Hukum Perempuan Merokok dalam Islam appeared first on BincangSyariah | Portal Islam Rahmatan lil Alamin.