Hukum Mengkonsumsi Miras Karena Dipaksa

Bincang Syariah

BincangSyariah.Com– Bagaimana hukum mengkonsumsi miras karena terpaksa? Tak jarang seseorang terpaksa meminum alkohol karena dipaksa oleh orang lain. Dalam kondisi ini, bagaimana status hukumnya?

Sebagaimana jamak diketahui bersama, bahwa Islam telah finish dalam menjelaskan hal-hal yang dihalalkan untuk dikonsumsi dan hal-hal yang diharamkan.

Mulai dari pakaian, makanan, hingga minuman. Semua ini menunjukkan bahwa Islam benar-benar menjaga pemeluknya dari semua bentuk-bentuk konsumsi yang kurang baik pada dirinya, maupun pada agamanya.

Oleh karenanya, muncul sebuah rumusan, “Setiap sesuatu yang baik maka halal untuk dikonsumsi, dan setiap sesuatu yang tidak baik, maka haram untuk dikonsumsi.” Salah satu yang kurang baik untuk agama dan diri seseorang adalah minuman keras (miras).

Dalam hal ini, Islam dengan tegas melarang pemeluknya untuk mengkonsumsi setiap minuman-minuman yang memabukkan, seperti khamar dan sejenisnya.

Umat Islam yang meminumnya akan mendapatkan dosa besar dan juga harus disanksi (had). Sanksinya pun tidak ringan, yaitu harus dicambuk dengan delapan puluh kali cambukan. Namun, yang menjadi pembahasan adalah bagaimana hukum meminum minuman keras karena dipaksa? Apakah juga harus dicambuk? Mari kita bahas satu persatu.

Hukum Mengkonsumsi Miras Karena Dipaksa

Dalam ajaran Islam, mengkonsumsi minuman keras, atau setiap minuman dan makanan yang memabukkan sudah final hukumnya, yaitu haram. Hanya saja, hukum yang haram ini bisa berubah tergantung situasi dan kondisinya.

Misalnya meminum khamr karena dipaksa, dalam hal ini hukumnya menjadi boleh. Sebab, pada hakikatnya orang yang meminum tidak ingin untuk mengkonsumsinya, namun karena dipaksa, bagaimana pun ia harus meminumnya.

Perhatikan penjelasan Imam Nawawi berikut;

أَمَّا قَوْلُهُ (وَاِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَدَعَوْهُ) إِنْ وُجِدَ عُذْرٌ يُبِيْحُهُ كَشُرْبِ الْخَمْرِ عِنْدَ الْاِكْرَاهِ وَنَحْوِ ذَلِكَ فَهَذَا لَيْسَ مَنْهِيًا عَنْهُ فِي هَذَا الْحَالِ

“Adapun maksud hadits (Jika aku melarang kalian dari sesuatu, maka tinggalkanlah), jika ada udzur (alasan) yang memperbolehkannya, seperti minum khamar dalam keadaan dipaksa, atau sesamanya, maka dalam keadaan seperti ini tidak-lah dilarang.” (Imam Nawawi, Syarhu an-Nawawi ‘ala al-Muslim, [Beirut, Darul Ihya at-Turats: tt], juz IX, halaman 102).

Dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hukum meminum minuman keras atau minuman yang memabukkan dalam keadaan dipaksa hukumnya boleh-boleh saja dan tidak haram. Hanya saja, jika masih ada kemungkinan untuk tidak meminumnya, lebih baik untuk menghindar.

Jika ditanya, “Apakah orang yang meminum miras karena dipaksa juga terkena had (sanksi)?”

Maka jawabannya tidak. Sebab, yang menjadi penyebab untuk meminum minuman terlarang tersebut adalah karena adanya paksaan. Perhatikan penjelasan Imam as-Suyuthi di bawah ini,

يُبَاحُ بِالْإِكْرَاهِ شُرْبُ الْخَمْرِ وَلَا يَجِبُ الْحَدُّ عَلَى الصَّحِيْحِ

“Diperbolehkan meminum khamar karena dipaksa, dan ia tidak wajib disanksi menurut pendapat yang sahih.” (Imam as-Suyuthi, al-Hawi lil Fatawi fil Fiqh wa Ulumi at-Tafsir wa al-Hadits wa al-Ushul wa Sairi al-Funun, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 2000], juz II, halaman 306).

Demikian penjelasan seputar hukum mengkonsumsi miras karena dipaksa, serta hilangnya sanksi baginya. Wallahu a’lam. (Baca: Lima Negara Arab Menerima Pajak dari Minuman Keras )

The post Hukum Mengkonsumsi Miras Karena Dipaksa appeared first on BincangSyariah | Portal Islam Rahmatan lil Alamin.

Baca Selengkapnya...